Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan
Vol 4 No 2 (2022): Juli

PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN NASABAH PINJAMAN ONLINE ILEGAL (PINJOL ILEGAL)

Ralang Hartati (Universitas Tama Jagakarsa)
Syafrida (Universitas Tama Jagakarsa)



Article Info

Publish Date
27 Jul 2022

Abstract

Pandemi Covid-19 merupakan masalah global berdampak terpuruknya ekonomi negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Masyarakat kehilangan pekerjaan, dirumahkan. kehilangan penghasilan dan sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhannya. Solusinya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melakukan pinjaman melalui jasa pinjaman online yang penawarannya melalui media sosial (sms). Ketidak tahuan masyarakat membadakan keberadaan pinjol legal (terdatar pada OJK) dan ilegal (tidak terdaftar di OJK) yang akhirnya menjadi korban jasa pinjaman online (pinjol) ilegal karena tergiur penawaran pinjaman tanpa jaminan, mudah dan langsung cair. Masalah muncul ketika nasabah pinjol tidak mampu membayar cicilan pokok berikut bunga yang sangat tinggi, kemudian untuk menutpinya melakukan pinjaman lagi kepada pinjol yang lainnya. Pelaku pinjol ilegal dalam melakukan penagihan melakukan perbuatan yang yang bertentangan dengan hukum antara lain intimdasi, mengirim gambar pornograpi, perbuatan tidak menyenangkan, ancaman, menyebar data nasabah. Berdasarkan laporan nasabah korban pinjol itu sendiri dan kerja keras aparat penegak hukum bersama dengan pemerintah berhasil membongkar kasus dan menangkap pelaku pinjol ilegal berikut jaringannya untuk diproses dan dijatuhkan hukuman.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

otentik

Publisher

Subject

Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Kenotariatan Otentik's merupakan jurnal yang memuat artikel-artikel mengenai hukum kenotariatan. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Studi Kenotariatan Program Magister Universitas Pancasila, dan dimaksudkan untuk menjadi media pengembangan dan penyebarluasan pemikiran di bidang hukum ...