Jurnal Pengabdian Al-Ikhlas
Vol 8, No 1 (2022): AL-IKHLAS JURNAL PENGABDIAN

PENYULUHAN HUKUM KESADARAN VAKSINASI MASYARAKAT DESA KRAMAT KEC. TLANAKAN KAB. PAMEKASAN DI ERA NEW NORMAL COVID-19

Mahsun Ismail (Fakultas Hukum Universitas Madura)
Achmad Rifai (Fakultas Hukum Universitas Madura)
Nur Hidayat (Fakultas Hukum Universitas Madura)
Gatot Subroto (Fakultas Hukum Universitas Madura)
Agustri Purwandi (Fakultas Hukum Universitas Madura)
Suhami Suhami (Fakultas Hukum Universitas Madura)



Article Info

Publish Date
27 Aug 2022

Abstract

Salah satu bentuk pelaksanaa Tri Dharma Perguruan Tinggi selain dari pengajaran dan penelitian Dosen pun juga dituntut meyelenggarakan kegiatan pengabdian ke masyarakat. Adapun bentuk pengabdian ke masyarakat yang dilaksanakan Universitas Madura yakni melaksanakan  kegiatan penyuluhan hokum tentang pentingnya vaksinasi kesehatan di Desa Kramat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Adapun tujuan pelaksanaan pengabdian penyuluhan hokum ini  tidak lain meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap program vaksinanasi pun juga mendukung dan mensukseskan program pemerintah terkait dengan vaksinasi ditengah pandemi Covid-19. Tahapan dikegiatan  pengabdian ini yakni  pertama, survey dan analisis untuk memetakan masalah dan potensi yang ada di Desa setelah itu dirancang dalam program kegiatan. Hasil dalam pelaksanaan pengabdian ini meningkatnya animo masyarakat untuk melakukan program vaksinasi serta semakin menambah kesadaran masyarakat akan pentingnya program vaksin yang dilakukan oleh pemerintah Desa Kramat.Kata kunci : Kesadaran, Vakisnasi, Penegakan Hukum

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

AIJP

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Education Engineering Health Professions Social Sciences

Description

Jurnal Pengabdian Al-Ikhlas Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary diterbitkan oleh UPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal UNISKA bersama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari setiap 2 tahun sekali, ...