This study aims to find out and analyze the urgency of the Indigenous Peoples Bill in terms of the Toruakat Indigenous People's conflict in North Sulawesi. The method used in this study is a normative juridical method, with secondary data sources as the primary data, and then the collected data is analyzed qualitatively. After conducting research, it was found that the conflict occurred between the Indigenous Peoples of Touakat and PT. Bulawan Daya Lestari, in Bolaang Mongondow, North Sulawesi, resulted in the death of one indigenous person and the injury of four other indigenous people, arguably revealing that the Government cannot be present to protect indigenous peoples. The protection, fulfilment, and recognition of indigenous peoples should be related to the substance of human rights contained in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. This means that the existence of confirmation in the Constitution is not only limited to recognizing the constitutional rights of indigenous peoples but also must guarantee the fulfilment of the rights of indigenous peoples. -the constitutional rights. The occurrence of the conflict can ultimately show that there is an urgency for the Indigenous Peoples Bill.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa urgensi RancanganUndang-Undang Masyarakat Adat ditinjau dari konflik Warga Adat Toruakat di Sulawesi Utara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, dengan sumber data sekunder sebagai data utama, selanjutnya data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Setelah dilakukan penelitian ditemukan sebuah kesimpulan bahwa Konflik yang terjadiantara Masyarakat Adat Toruakat dengan PT. Bulawan Daya Lestari, di Bolaang Mongondow Sulawesi Utara, yang mengakibatkan satu orang warga adat tewas dan empat orang warga adat lainnya luka-luka, dapat dikatakan menguak fakta bahwa Pemerintah tidak dapat hadir untuk melindungi masyarakat adat. Perlindungan, pemenuhan, dan pengakuan terhadap masyarakat adat seharusnya bertalian dengan substansi hak asasi manusia yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya, adanya pengukuhan dalam konstitusi tidak hanya sebatas pengakuan hak konstitusional masyarakat adat, melainkan juga harus menjamin terpenuhinya hak-hak konstitusional tersebut. Terjadinya konflik tersebut pada akhirnya dapat menunjukan bahwa terdapat urgensi Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.
Copyrights © 2022