Perwalian sangat penting bagi kelangsungan hidup seorang anak. Seorang wali dibutuhkan dalam hal kepengurusan jiwa dan harta anak. Perwalian dibutuhkan oleh anak karena anak belum mampu bertindak secara hukum sehingga perlu ada yang membimbing dan menjaga anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk meninjau kebijakan yuridis perwalian anak yatim piatu korban Pandemi COVID-19. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan peraturan perundangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian ini bahwa terkait perwalian telah diberlakukan kebijakan yuridis meliputi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, KUH Perdata, dan Kompilasi Hukum Islam. Perwalian ditujukan bagi anak yang belum dewasa dengan batas usia tertentu dan belum kawin. Perwalian bagi anak yatim piatu akibat COVID-19 tetap mengacu kepada kebijakan yuridis yang telah ditetapkan.
Copyrights © 2022