Perlindungan oleh negara saat ini tidak hanya dilakukan secara fisik melalui kegiatan yang terjadi di lapangan, namun sudah harus lebih ditingkatkan, mengingat pelanggaran dan tindakan yang melawan hukum kini sudah berkembang pada suatu ruang yang disebut sebagai cyber space, dengan mengincar informasi mengenai data, kita dihantui dengan kejahatan yang tidak dapat kita lihat secara langsung. Sekarang ini pelanggaran terhadap keamanan data pribadi sudah menduduki tahap yang jauh berkembang, contohnya saja serangan dalam bentuk Malware atau Phising (pengelabuhan) aksi dari pelanggaran ini cenderung menyerang pertahanan dari perbankan dan situs dari pemerintahan, motif dari perbuatan pada peretas itu biasanya didasari oleh 2 hal yaitu ekonomi dan kepuasan juga unjuk gigi, selain itu dapat berupa teguran terhadap kinerja pemerintah, misalnya kasus menjelang pemilihan suara untuk pemilihan presiden baru Indonesia pada tahun 2019 lalu, situs dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) banyak menerima serangan dari para peretas hebat maupun amatir. Berdasarkan hal ini kemudian membuat penulis tertarik untuk menyoroti mengenai betapa pentingnya undang-undang khusus mengenai perlindungan data.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022