Penelitian ini merupakan studi pustaka terhadap hukum adat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum adat kekerabatan di indonesia dalam perspektif hukum keluarga islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif, yang dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu data primer dan data sekunder. Sumber data yang diperoleh melalui penelitian teknik kepustakaan (library study) yang mengacu pada sumber yang tersedia baik online maupun offline seperti: jurnal ilmiah, buku dan berita yang bersumber dari sumber terpercaya. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Berdasarkan pembahasan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum adat kekerabatan sebelumnya tentang pertalian darah, berdasarkan pertalian darah (sekuturanan), pertalian perkawinan dan pertalian adat. Dengan adanya perbedaan pribadi seseorang dalam kehidupan masyarakat, maka berbeda pula hak-hak dan kewajiban serta kewajiban dalam kemasyarakatan hukum adatnya. Pertalian darah meliputi anak, orang tua, kerabat, Pertalian perkawinan meliputi suami dan istri. Dalam pertalian sanak berdasarkan pertalian adat, maka yang terutama membahas tentang hubungan hukum antara "anak angkat", termasuk juga anak tiri, anak asuh atau anak akuan.
Copyrights © 2022