Negara hukum adalah negara yang seluruh aspek kehidupannya diatur oleh hukum. Segala tindakan pemerintah dan warganya (masyarakat) harus tunduk, patuh, dan taat pada hukum yang berlaku, karena hukum dijadikan dasar untuk mengatur segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dalam segala kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendekatan non-doktrinal dalam penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui gambaran tentang bagaimana penggunaan e-court dalam penyelesaian perkara perdata (gugatan, gugatan sederhana, dan permohonan) di Pengadilan Negeri Jepara. Dengan adanya e-court, biaya yang dikeluarkan akan lebih sedikit. Melalui e-court, para pihak pencari keadilan mendaftarkan perkara, pembayaran biaya perkara, pemanggilan, persidangan, dan pengambilan salinan putusan dilakukan secara online.
Copyrights © 2022