Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Vol 11 No 5 (2022): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik

Pemanfaatan E-Court Dalam Penyelesaian Perkara Perdata, Dalam Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan di Pengadilan Negeri Jepara

Tri Sugondo (Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus, Indonesia)
Sukresno Sukresno (Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus, Indonesia)



Article Info

Publish Date
03 Dec 2022

Abstract

Negara hukum adalah negara yang seluruh aspek kehidupannya diatur oleh hukum. Segala tindakan pemerintah dan warganya (masyarakat) harus tunduk, patuh, dan taat pada hukum yang berlaku, karena hukum dijadikan dasar untuk mengatur segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dalam segala kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendekatan non-doktrinal dalam penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui gambaran tentang bagaimana penggunaan e-court dalam penyelesaian perkara perdata (gugatan, gugatan sederhana, dan permohonan) di Pengadilan Negeri Jepara. Dengan adanya e-court, biaya yang dikeluarkan akan lebih sedikit. Melalui e-court, para pihak pencari keadilan mendaftarkan perkara, pembayaran biaya perkara, pemanggilan, persidangan, dan pengambilan salinan putusan dilakukan secara online.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JurnalProHukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Pro Hukum hanya menerima naskah asli yang belum pernah diterbitkan. Naskah dapat berupa hasil penelitian, konsep-konsep pemikiran inovatif hasil tinjauan pustaka, kajian, dan analitis di bidang Ilmu Hukum yang bermanfaat untuk menunjang kemajuan ilmu, pendidikan dan ...