Pengelolaan alokasi dana desa (ADD) di Desa Padang Sangggar Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal dijalankan sesuai dengan peraturan bupati mandailing Natal no 05 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan dana desa. Namun pada saat ini di dalam oenerapannya terdapat permasalahan di dalamnya seperti masyarakat yang kurang dilibatkan di dalm pengelolaan alokasi dana desa ini. Di dalam oenelitian ini menggunakan model akuntabilitas, di daalam model ini terdapat tiga variabelyaitu akuntabilitas proses, akuntabilitas kebijakan dan akuntabilitas program. Penelitian ini menggunakan metode deskriptip dengan pendekatan kualitatif. Dengan adanya peneljtian ini diharapkan a dapat memberikan perubahan pada pengelolaan alokasi dana desa di Desa Padang Sanggar.
Copyrights © 2022