Penerapan e-musrenbang di desa Padang Maninjau didasari karena adanya permasalahan di dalam kegiatan musyawarah rencna pembangunan desa. Dimana kegiatan ini dirasa masih kurang efektif untuk mewujudkan program perencanan pemvangunan desa, sehingga diterapkanlah sistem e-musrenbang di Desa Padang Maninjau. Namun setelah diterapkan e-musrenbang muncul permasalahan baru di dalamnya seperti pada ketersedian sarana dan prasarana yang digunakan untuk mendukung penggunaan e-musrenbang yang masih kurang memadai. Penelitian in sendirii bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan secara rinci mengenai implementasi Kebijakan (e- musrenbang) di Desa Padang Maninjau Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhan Batu Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan memakai model implementasi George C. Edward III Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Kebijakan (e-musrenbang) di Desa Padang Maninjau Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhan Batu Utara masih belum berjalan dengan optimal, hal ini terlihat pada salah satu variabel sumber daya sarana dan prasarana yaitu jaringan listrik dan internet (wifi) yang masih belum memadai.
Copyrights © 2022