Transparansi pelayanan publik adalah keterbukaan pemerintah dalam memberikan informasi yang terkait dengan aktivitas pengelolaan sumber daya publik kepada pihak-pihak yang membutuhkan informasi. Secara umum penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transparansi informasi pelayanan pengurusan surat izin usaha yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang. Metode penelitian dalam penelitian ini yaitu pendekatan kualitatif, dalam penelitian yang dilakukan bersifat desksriptif yaitu untuk mengetahui atau menggambarkan kenyataan dari kejadian yang diteliti dengan melalui hasil observasi. Proses analisis data dilakukan secara terus menerus dimulai dengan menelaah seluruh data yang tersedia dari berbagai sumber, yaitu dari wawancara, observasi, pengamatan yang sudah dituliskan dalam catatan lapangan, dokumen dan sebagainya sampai dengan penarikan kesimpulan. Fokus penelitian dibagi atas sembilan (9) dimensi yaitu manajemen dan penyelenggaraan pelayanan publik, prosedur pelayanan, persyaratan teknis dan administrasi, perincian biaya pelayanan, jangka waktu penyelesaian layanan, pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab, janji pelayanan, standar pelayanan dan lokasi pelayanan. Hasil penelitian di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang menunjukkan bahwa transparansi informasi pelayanan pengurusan surat izin usaha di Kota Malang yang diselenggarakan oleh Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal belum sepenuhnya transparan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini dilihat dari perincian biaya pelayanan, waktu penyelesaian layanan dan janji pelayanan yang masih belum terpublikasikan dengan baik serta lokasi pelayanan yang kurang strategis tentunya akan berimbas pada proses penyelesaian layanan surat izin usaha yang dibutuhkan.
Copyrights © 2021