Indonesia merupakan salah satu negara yang berkembang dan memiliki jumlah penduduk terbesar di dunia. Untuk memberikan kesejahteran kepada masyarakat, pemerintah Indonesia berusaha menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya. Tetapi saat ini lapangan pekerjaan yang tersedia belum mencukupi jumlah angkatan kerja Indonesia. Oleh sebab itu, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, banyak Warga Negar Indonesia mencari pekerjaan diluar negeri. Hal ini telah menjadi perhatian bagi pemerintah Indonesia mengingat banyaknya Warga Negara Indonesia bekerja secara ilegal dan menjadi korban penyeludupan orang di luar negeri. Penulis melakukan penelitian terkait tinjauan yuridis pencegahan pemberian Paspor Republik Indonesia kepada Pekerja Migrasi Nonprosedural dengan modus berprofesi sebagai pelaut. Metode penelitan yang digunakaan metode pendekatan peraturan perundang-undangan. Penulis melakukan tinjauan hukum terkait peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan upaya preventif pencegahan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural.
Copyrights © 2022