Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat ataumithaqan ghalizan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.Dari definisi perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia pasal 2 tersebut dapatdipahami bahwa perkawinan merupakan peristiwa sakral dalam kehidupan manusia. Tidakdapat dipungkiri bahwa semua manusia pasti mendambakan perkawinan yang kelak dapatmembentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, tetapi untuk merealisasikandambaan tersebut juga tidaklah mudah.. Dalam hal tujuan perkawinan, Allah telahmenjelaskan secara tegas dalam Al-Qur’an Surah Ar-Rum ayat 21. Senada dengan penjelasanini, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 1menyebutkan bahwa “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorangwanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yangbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Keluarga Islam terbentuk dalamketerpaduan antara ketentraman (sakinah), penuh rasa cinta (mawaddah), dan kasih sayang(rahmah). Ia terdiri dari istri yang patuh dan setia, suami yang jujur dan tulus, ayah yangpenuh kasih sayang dan ramah, ibu yang lemah lembut dan berperasaan halus, putra-putriyang patuh dan taat serta kerabat yang saling membina silaturrahmi dan tolong menolong. Halini dapat tercapai apabila masing-masing anggota keluarga tersebut mengetahui hak dankewajibannya”. Dengan pernikahan seseorang akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsu.Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW, yang artinya: “Hai pemuda pemudi barang siapayang mampu diantara kamu serta berkeinginan hendak menikah, hendaklah dia menikah.Karena sesungguhnya pernikahan itu akan memejamkan mata terdapat orang yang tidak halaldilihatnya. Dan akan memelihara dari godaan syahwat. Dan barang siapa yang tidak mampumenikah hendaklah dia puasa, karena sengan puasa, hawa nafsunya terhadap perempuan akanberkurang”.
Copyrights © 2022