ABSTRAK Latar belakang dalam penelitian ini Secara umum larangan perkawinan yang berlaku di masyarakat adat kecamatan Limun sejalan dengan larangan yang berlaku dalam syari’at Islam, yang lekat dengan falsafah “adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah, meskipun dalam penerapannya sedikit berbeda, karenaterdapat beberapa jenis perkawinan yang dilarang dalam adat namun tidak dilarang dalam syari’at Islam. Temuan di lapangan merefleksikan bahwasanya terdapat beberapa jenis perkawinan yang dilarang secara adat, antara lain adalah: pertama, perkawinan sanak bapak, kedua, perkawinan sanak induk, ketiga perkawinan silang anak panah, dan keempat perkawinan balam duo sainggian. Dari empat jenis perkawinan tersebut, jenis perkawinan pertama dan kedualah sangat dilarang (mengikat) bahkan berdampak pada sanksi adat, sedangkan jenis perkawinan ketiga dan keempat larangannya tidak mengikat dan tidak menimbulkan sanksi adat. Hasil penelitian mengungkapkan bahwasanya larangan perkawinan yang ditetapkan oleh adat pada dasarnya bertujuan untuk menghindarkan hubungan kekeluargaan/kekerabatan dari perpecahan dan menjaga keturunan dari hal-hal negative yang ditimbulkan oleh perkawinan antar kerabat.
Copyrights © 2022