Menurut jumhur ulama, menyebutkan nama Allah (tasmiyah) ketika hendak menyembelih hewan adalah wajib. Ibnul Qayyim berkata,”Tidak diragukan lagi bahwa dengan mengucapkan basmallah akan menjadi hewan sembelihan menjadi baik dan menjadikan orang yang menyembelih serta hewan sembelihannya jauh dari setan. Jika hal itu tidak diucapkan, maka setan akan mengerumuni orang yang menyembelih dan hewan sembelihannya. Hal ini akan menjadikan hewan yang disembelih terlihat menjijikan. Nabi Saw. Jika menyembelih hewan beliau mengucapkan basmallah. Ayat al-An‟am 121 menunjukkan bahwa hewan yang tidak disembelih dengan menyebut nama Allah hukumnya haram, jika yang menyembelih adalah seorang muslim.” Akan tetapi menurut Imam Syafi‟i membaca tasmiyah ketika hendak menyembelih hewan adalah Sunnah. Dimana ayat ini menjelaskan bahwa hewan sembelihan yang haram dimakan adalah hewan yang di sembelih disebut selain nama Allah, atau sembelihan bagi berhala. Hasil penelitian ini adalah: Pertama, Imam Syafi‟i tidak mensyaratkan tasmiyah sebagai syarat sahnya sembelihan, al-Syafi‟i memahami surah al-An‟am ayat 121 bukan sebagai perintah untuk tidak memakan sembelihan yang tidak disebut nama Allah padanya. Akan tetapi ayat tersebut dipahami sebagai larangan untuk tidak memakan daging sembelihan yang padanya disebut nama selain Allah, seperti untuk berhala dan lain-lain. Kedua, Menurut Imam Syafi‟i Surah al-An‟am ayat 121 menjelaskan bahwa hewan sembelihan yang haram dimakan adalah hewan yang disembelih disebut selain nama Allah, atau sembelihan bagi berhala. Adapun dalil yang dipakai oleh Imam Syafi‟i adalah bahwasanya Allah membolehkan memakan sembelihan ahlul kitab, Artinya: “Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orangorang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka”. Ketiga, Mazhab Asy-Syafi'i tetap memakruhkan orang yang menyembelih hewan bila secara sengaja tidak membaca lafadz basmalah. Tetapi walau pun sengaja tidak dibacakan basmalah, tetap saja dalam pandangan mazhab ini sembelihan itu tetap sah. Jadi penulis sependapat dengan pendapat Imam Syafi‟i dimana ketentuan sah atau tidak sahnya sebuah penyembelihan yang sesuai dengan syariah. Ketentuan lain merupakan adab atau etika yang hanya bersifat anjuran dan tidak memengaruhi kehalalan dan keharaman hewan itu.
Copyrights © 2021