Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep Muhammad Abduh tentang al- qawwāmahdan implikasinya terhadap kedudukan perempuan dalam hukum Islam. Muhammad Abduhadalah salah seorang tokoh pembaharu hukum Islam yang terkemuka di era modern. Ia jugaterkenal sebagai salah satu mesin penggerak perubahan dan kebangkitan dunia Arab dan Islammodern. Muhammad Abduh lahir pada tahun 1266 H/1849 M di desa Mahallat Nasr, provinsial-Buḥairah Mesir. Wafat di kota Iskandariyah (Alexandria) pada tanggal 8 Jumādil Ūlā 1322H/11 Juli 1905 M. Penelitian ini adalah penelitian tokoh dan merupakan kajian pemikirandengan pendekatan hukum. Jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan tesis ini adalahpenelitian kepustakaan (library reseach) dengan cara mengkaji dan menganalisis sumbersumber tertulis seperti buku atau kitab yang berkaitan dengan pembahasan mengenai pemikiranMuhammad `Abduh tentang konsep al-qawwāmah. Metode pengumpulan data dilakukandengan menggunakan metode library research yang mengandalkan atau memakai sumber karyatulis kepustakaan. Karena penelitian ini merupakan studi terhadap karya konsep dari seorangtokoh, maka data-data yang dipergunakan lebih merupakan data pustaka. Adapun metodeanalisis data menggunakan metode deskriptif-analitik dan metode content analysis. Penelitianini menghasilkan kesimpulan sebagai berikut: (1) konsep Muhammad Abduh tentang alqawwāmah berbeda dengan wacana al-qawwamah ulama klasik, (2) menurut MuhammadAbduh, al-qawwāmah (kepemimpinan) tidak mutlak dan yang dipimpin (isteri) berbuat sesuaidengan kehendaknya dan tidak dipaksa pemimpinnya (suami). Suami yang kurang mampusecara fisik (fiṭri) sehingga tidak dapat memberikan nafkah atau kurang mampu secarapendapatan atau materil (kasbi), tidak dapat mempertahankan haknya sebagai pemimpin rumahtangga, (3) konsep al-qawwamah Muhammad Abduh berimplikasi kepada pendapatnya yangmenolak poligami, menyatakan persamaan kedudukan perempuan dengan laki-laki dalamhukum Islam, perempuan memiliki kebebasan memilih calon suami, dan memberikan syaratyang cukup berat dalam masalah perceraian.
Copyrights © 2022