Artikel ini berusaha membahas bagaimana hak-hak yang musti diperoleh oleh istri dan anaksetelah diceraikan oleh suami yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1983 Disebutkan bahwa bagi Pegawi Negeri Sipil yang hendak melakukanperceraian harus memiliki surat izin dari kepala dimana dia ditempatkan.. Yang menjadisorotan dalam PP No. 10 tahun 1983 adalah akibat hukum yang ditimbul dari perceraian ituadalah dialihkannya sebagian gaji PNS kepada pihak istri dan anak yang merupakankewajiban bagi suami memberikan nafkah usai bercerai dengan istri jika memang suami yangmengajukan gugat cerai serta dengan memiliki status PNS. Jika PNS ingin melakukanperceraian diharuskan meminta surat izin dari atasan tempat dimana dia bekerja. Izin tersebutharus berupa izin yang dibuat secara tertulis. Perihal izin ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PPNo. 10 tahun 1983 yang menyebutkan “Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukanperceraian wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat (UU Perkawinan). Bagi PegawaiNegeri Sipil, penentuan kewajiban untuk memberi biaya penghidupan oleh suami kepadabekas istri dan anak, diatur dalam Pasal 8 PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990.
Copyrights © 2022