Prinsip Bank Syariah berlandaskan pada nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, keseimbangan, dan keuniversalan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Namun dalam pelaksanaannya terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh pegawai bank seperti yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat. Selain menimbulkan kerugian bagi korban, juga dapat memberikan citra buruk terhadap Bank. Sehingga diperlukan adanya penyidikan dalam mengungkap kejahatan khusus yang hanya dapat dilakukan oleh pihak internal Bank.
Copyrights © 2022