Tujuan penelitian ini adalah membahas sengketa merek dagang kosmetik yang cukup terkenal di Indonesia antara MS Glow dengan PS Glow. Mengacu pada pokok permasalahan, Apakah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merk dan Indikasi Geografis dapat mengakomodir tentang sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow? dan Bagaimana pertimbangan hukum hakim atas perkara merek dagang antara MS Glow dengan PS Glow. Penulisan ini menggunakan penelitian hukum Normatif, dan menggunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan mencari data dan informasi yang relevan terkait dengan topik penelitian dengan cara studi pustaka dan website. Hasil Penelitian adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merk dan Indikasi Geografis dapat mengakomodir tentang sengketa merek dagang antara MS Glow dan PS Glow karena berdasarkan ketentuan pasal 83 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis menjamin adanya kepastian hukum. Pertimbangan Hakim dalam putusan sengketa merek dagang antara MS Glow dengan PS Glow yaitu menimbang bahwa pendaftaran merek dagang MS Glow adalah untuk kelas 32 yakni untuk produk berupa minuman serbuk teh yang tidak sesuai digunakan sebagai merek dari produk kosmetik. Menyatakan PS Glow memiliki hak ekskulusif atas penggunaan merek dagang. PS Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang/jasa kelas 3 (kosmetik).
Copyrights © 2022