AbstrakAparatur Sipil Negara memerlukan sumberdaya manusia dalam pengelolaan yang sesuai dengan penyelenggaraan program kerja pemerintah. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok aturan tata kelola kepegawaian. Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah salah satu lembaga pemerintah non kementerian yang memiliki kewenangan mengelola otoritas manajemen kepegawaian secara nasional. Pengelolaan program pemerintah di bidang kepegawaian bertujuan untuk menciptakan pegawai negeri sipil yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas secara profesional, adil, demokratis, kompeten, serta anti korupsi, kolusi dan nepotisme. Kata kunci: Kepemimpinan, Motivasi Kerja, Komitmen Kinerja
Copyrights © 2022