Study Comparatif Penerapan Restorative Justice Dalam Fikih Jinayah Dan Hukum Pidana Nasional, Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan penerapan restorative justice dalam fikih jinayah dan hukum pidana Islam. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka. Penelitian ini menggunakan pendekatan teologi normatif dan pendekatan yuridis. Terdapat dua sumber data dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder, penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaiman penerapan Restorative padaFikih Jinayah Dan Hukum Pidana Nasional yang merupakan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan korban dan tersangka ditempuh secara damai. Adapun Metode Penelitian Permasalahan hukum yang terjadi dalam masyarakat umumnya diselesaikan dengan jalur hukum pidana melalui proses penyidikan, penahanan dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan pertama penerapan restorative justice dalam fikih jinayah sangat kompleks dibandingkan dengan hukum pidana nasional. Kedua fikih jinayah mengutamakan perdamaian di atas hukum sehingga hukum pidana adalah tujuan akhir. Sedangkan hukum pidana nasional terkadang masih menjadikan hukum pidana sebaga tujuan utama dalam penegakan hukum.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022