Jurnal JURISTIC (JuJUR)
Vol 3, No 02 (2022): Jurnal JURISTIC

PENYELESAIAN PERKARA PERDATA MELALUI PROSES MEDIASI

Heri Purnomo (Universitas 17 Agustus 1945 Semarang)
Agnes Maria janni W (Universitas 17 Agustus 1945 Semarang)



Article Info

Publish Date
19 Aug 2022

Abstract

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses damai yaitu para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator untuk mncapai hasil akhir yang adil, tanpa membuang biaya yang besar. Keharusan melaksanakan mediasi berlaku dalam proses perkara di pengadilan, baik dalam lingkungan peradilan umum maupun peradilan agama. Salah satu ketentuan menarik dari pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan adalah ketentuan yang tidak boleh diabaikan adalah putusan batal demi hukum, jika tidak melakukan prosedur mediasi yang didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pasal 3 (2) Peraturan Mahkamah Agung RI tersebut menyatakan bahwa Hakim Pemeriksa Perkara dalam pertimbangan putusan wajib menyebutkan bahwa perkara telah diupayakan perdamaian melalui mediasi dengan menyebut mediatornya. Tulisan ini akan mengulas tentang mediasi dalam perkara perdata. Diterapkannya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, diharapkan dapat menjadi pilihan utama dalam penyelesaian perkara perdata sehingga akan mengurangi penumpukan jumlah perkara perdata di pengadilan, serta akan lebih menguntungkan para pihak.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JRS

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal JURISTIC (JuJUR) merupakan jurnal ilmiah yang berkenaan dengan hukum, diterbitkan oleh Program Studi Hukum Program Magister, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. Diterbitkan 3 (tiga) kali dalam satu tahun, yaitu pada bulan April, Agustus dan Desember. JuJUR menerima artikel ...