Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

PENYELESAIAN PERKARA PERDATA MELALUI PROSES MEDIASI Heri Purnomo; Agnes Maria janni W
Jurnal JURISTIC Vol 3, No 02 (2022): Jurnal JURISTIC
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35973/jrs.v3i02.3238

Abstract

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses damai yaitu para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator untuk mncapai hasil akhir yang adil, tanpa membuang biaya yang besar. Keharusan melaksanakan mediasi berlaku dalam proses perkara di pengadilan, baik dalam lingkungan peradilan umum maupun peradilan agama. Salah satu ketentuan menarik dari pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan adalah ketentuan yang tidak boleh diabaikan adalah putusan batal demi hukum, jika tidak melakukan prosedur mediasi yang didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pasal 3 (2) Peraturan Mahkamah Agung RI tersebut menyatakan bahwa Hakim Pemeriksa Perkara dalam pertimbangan putusan wajib menyebutkan bahwa perkara telah diupayakan perdamaian melalui mediasi dengan menyebut mediatornya. Tulisan ini akan mengulas tentang mediasi dalam perkara perdata. Diterapkannya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, diharapkan dapat menjadi pilihan utama dalam penyelesaian perkara perdata sehingga akan mengurangi penumpukan jumlah perkara perdata di pengadilan, serta akan lebih menguntungkan para pihak.
Penyalahgunaan Hak (Abuse Of Rights) Sebagai Bentuk Perbuatan Melawan Hukum Dalam Praktik Peradilan Indonesia: Abuse of Rights as a Form of Unlawful Act in Indonesian Judicial Practice Agnes Maria Janni Widyawati; Heri Purnomo; Mig Irianto Legowo
Jurnal Kolaboratif Sains (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) April 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v9i4.10408

Abstract

Penyalahgunaan hak (abuse of rights) merupakan konsep yang berkembang dalam doktrin hukum perdata modern, yang menegaskan bahwa setiap hak tidak dapat digunakan secara absolut tanpa mempertimbangkan batasan kepatutan, itikad baik, serta fungsi sosialnya. Dalam praktik peradilan di Indonesia, konsep ini kerap dihubungkan dengan perbuatan melawan hukum (PMH), khususnya ketika penggunaan hak secara formal sah justru menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konstruksi yuridis penyalahgunaan hak sebagai bagian dari PMH serta menganalisis penerapannya dalam praktik peradilan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh analisis terhadap putusan pengadilan sebagai bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun konsep penyalahgunaan hak belum diatur secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), eksistensinya telah diakui melalui perkembangan yurisprudensi dan doktrin hukum. Hakim dalam berbagai putusan cenderung menggunakan pendekatan substantif dengan mempertimbangkan unsur itikad baik, kepatutan, dan tujuan penggunaan hak dalam menilai ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum. Dengan demikian, penggunaan hak yang melampaui batas kewajaran atau dilakukan dengan maksud merugikan pihak lain dapat dikualifikasikan sebagai PMH. Implikasi dari pengakuan ini adalah terbukanya ruang perlindungan hukum yang lebih luas bagi pihak yang dirugikan, serta adanya pergeseran paradigma dari kepastian hukum formal menuju keadilan substantif. Oleh karena itu, penyalahgunaan hak memiliki relevansi penting dalam memperkuat perlindungan terhadap hak subjektif dalam sistem hukum perdata Indonesia.
Perkembangan Hukum Perdata Dalam Penyelesaian Sengketa Perjanjian Online: Development of Civil Law in Online Agreement Dispute Resolution Ernesta Arita Ari; Agnes Maria Janni Widyawati; Mig Irianto Legowo; Nining Suningrat; Heri Purnomo
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 11: November 2024 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v7i11.6361

Abstract

Artikel ini membahas perkembangan hukum perdata dalam konteks penyelesaian sengketa perjanjian online yang semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi digital. Transformasi ini memunculkan tantangan baru dalam penegakan hukum, khususnya terkait dengan yurisdiksi, perlindungan konsumen, dan validitas bukti digital. Regulasi khusus, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia, serta metode penyelesaian sengketa seperti Online Dispute Resolution (ODR) mulai diadopsi untuk menanggapi kebutuhan ini. Selain itu, teknologi seperti blockchain, smart contracts, dan kecerdasan buatan (AI) berpotensi meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam penyelesaian sengketa online. Meskipun demikian, implementasi teknologi ini memerlukan infrastruktur hukum yang adaptif serta kerja sama lintas sektor untuk menjamin keamanan dan keadilan proses penyelesaian sengketa. Artikel ini menyimpulkan bahwa pengembangan hukum perdata yang responsif terhadap inovasi digital dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik dan meningkatkan kepercayaan publik dalam transaksi daring.
Keabsahan Perjanjian Digital Berbasis Klik (Clickwrap Agreement) Dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia: The Validity of Clickwrap Agreements from the Perspective of Indonesian Civil Law Agnes Maria Janni Widyawati; Mig Irianto Legowo; Heri Purnomo
Jurnal Kolaboratif Sains (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - September 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i9.8668

Abstract

Meningkatnya penggunaan kontrak elektronik dalam transaksi digital membawa konsekuensi hukum baru, salah satunya terkait dengan model clickwrap agreement. Perjanjian ini terjadi ketika pengguna menekan tombol “setuju” atau mencentang kotak persetujuan terhadap syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan penyedia layanan. Dalam perspektif hukum perdata Indonesia, muncul pertanyaan apakah tindakan klik tersebut sudah memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Di sisi lain, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bersama peraturan turunannya telah mengakui eksistensi kontrak elektronik selama terpenuhi unsur kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, serta causa yang halal. Masalah kemudian muncul karena syarat dan ketentuan dalam clickwrap biasanya berbentuk kontrak baku yang cenderung merugikan konsumen, sehingga dapat melanggar asas proporsionalitas dan prinsip perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan studi pustaka dan analisis doktrinal untuk menelaah keabsahan clickwrap dalam sistem hukum Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa clickwrap pada prinsipnya dapat dikategorikan sah sebagai perjanjian elektronik, asalkan terdapat bukti penerimaan yang jelas serta memperhatikan prinsip keterbukaan dan kewajaran. Lebih lanjut, klausul yang menimbulkan kerugian berlebihan bagi konsumen dapat dinyatakan batal demi hukum apabila bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dengan demikian, clickwrap agreement dapat diberlakukan secara sah sepanjang memenuhi unsur perjanjian sekaligus menjamin perlindungan terhadap pihak yang posisinya lebih lemah.
The Validity of Electronic Agreements in the Perspective of Indonesian Civil Law Agnes Maria Janni Widyawati; Mig Irianto Legowo; Heri Purnomo
International Journal of Health, Economics, and Social Sciences (IJHESS) (Special Issue) - International Journal of Health, Economics, and Social Sciences (IJHESS)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/ijhess.v7i2.7218

Abstract

The advancement of digital technology has led to significant transformations across various sectors, including the legal field. One such change is the rise of electronic contracts (e-contracts), which allow business transactions to be conducted electronically without the need for the physical presence of the parties involved. E-contracts have become a vital alternative in many transactions within the digital age. This article aims to explore the validity of electronic contracts from the standpoint of civil law in Indonesia. It covers the legal framework governing electronic contracts, the requirements for their validity, and the challenges and issues encountered in their implementation in Indonesia. Through an analysis of existing legal provisions and a comparison with international practices, this article seeks to provide a clearer understanding of the legal standing of electronic contracts in Indonesia’s legal system.