Heri Purnomo
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN PERKARA PERDATA MELALUI PROSES MEDIASI Heri Purnomo; Agnes Maria janni W
Jurnal JURISTIC Vol 3, No 02 (2022): Jurnal JURISTIC
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35973/jrs.v3i02.3238

Abstract

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses damai yaitu para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator untuk mncapai hasil akhir yang adil, tanpa membuang biaya yang besar. Keharusan melaksanakan mediasi berlaku dalam proses perkara di pengadilan, baik dalam lingkungan peradilan umum maupun peradilan agama. Salah satu ketentuan menarik dari pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan adalah ketentuan yang tidak boleh diabaikan adalah putusan batal demi hukum, jika tidak melakukan prosedur mediasi yang didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pasal 3 (2) Peraturan Mahkamah Agung RI tersebut menyatakan bahwa Hakim Pemeriksa Perkara dalam pertimbangan putusan wajib menyebutkan bahwa perkara telah diupayakan perdamaian melalui mediasi dengan menyebut mediatornya. Tulisan ini akan mengulas tentang mediasi dalam perkara perdata. Diterapkannya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, diharapkan dapat menjadi pilihan utama dalam penyelesaian perkara perdata sehingga akan mengurangi penumpukan jumlah perkara perdata di pengadilan, serta akan lebih menguntungkan para pihak.