Keberadaan pengungsi dan pencari suaka di Indonesia bukanlah hal baru, meskipun Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, yang berarti seharusnya bukan menjadi kewajiban Indonesia untuk mengurus mereka. Dalam menghadapi masalah tersebut, penelitian ini menggunakan metode empiris dan normatif empiris untuk menggambarkan masalah yang diteliti. Peninjauan kembali penempatan Pengungsi dan Pencari Suaka di Rumah Detensi Imigrasi berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016. The existence of refugees and asylum seekers in Indonesia is not new, even though Indonesia has not ratified the 1951 Convention on Refugees and the 1967 Protocol, which means it should not be Indonesia's obligation to take care of them. In dealing with these problems, this study uses an empirical and normative empirical method to describe the problem under study. Review the placement of refugees and asylum seekers in the Immigration Detention Center under Law no. 6 of 2011 and Presidential Regulation No. 125 the Year 2016.
Copyrights © 2022