Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai
Vol 7 No 2 (2022): Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DALAM LINGKUNGAN PENDIDIKAN

Rizki Setyobowo Sangalang (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Nov 2022

Abstract

Pendidikan merupakan salah satu faktor utama bagi pengembangan sumber daya manusia karena pendidikan diyakini mampu meningkatkan sumber daya manusia sehingga dapat menciptakan manusia produktif yang mampu memajukan bangsanya. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Namun disayangkan Pendidikan di Indonesia tercoreng dengan banyaknya kasus kekerasan seksual yang dialami oleh peserta didik dari tingkat sekolah hingga Pendidikan Tinggi. Periode tahun 2015 – 2021 ada 67 kasus kekerasan terhadap perempuan di lingkungan pendidikan. Sedangkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan sepanjang 2021 terjadi 18 kasus kekerasan seksual dengan korban sebanyak 207 anak, terdiri dari 126 perempuan dan 71 laki-laki di rentang usia 3-17 tahun. Kekerasan seksual merupakan suatu tindakan baik yang berupa ucapan ataupun perbuatan yang dilakukan seseorang untuk menguasai serta membuat orang lain terlibat dalam aktifitas seksual yang tidak dikehendaki oleh orang lain tersebut. Unsur penting dalam kekerasan seksual, yaitu adanya unsur pemaksaan dan unsur korban tidak mampu atau belum mampu memberikan persetujuan, misalnya kekerasan seksual pada anak. Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual diatur dalam Pasal 42 yang menyatakan: Ayat (1) Dalam waktu paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak menerima laporan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kepolisian dapat memberikan Pelindungan sementara kepada Korban. Ayat (3) Untuk keperluan Pelindungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian berwenang membatasi gerak pelaku, baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari Korban dalam jarak dan waktu tertentu maupun pembatasan hak tertentu dari pelaku. Pasal 45 ayat (1) Dalam hal tersangka atau terdakwa tidak ditahan berdasarkan permintaan Korban, Keluarga, penyidik, penuntut umum, atau Pendamping, hakim dapat mengeluarkan penetapan pembatasan gerak pelaku, baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari Korban dalam jarak dan waktu tertentu maupun pembatasan hak tertentu dari pelaku.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jihtb

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai (JIHTB) is a scientific journal published by Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya with p-ISSN 2502-9541 e-ISSN 2685-9386, Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai (JIHTB) covers the fields of Criminal Law, Business Law, Civil Law, Administrative ...