Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa upaya perlindungan hukum terhadap tradisi Megoak-goakan di Desa Adat Panji sebagai wujud pelestarian identitas budaya ditinjau dari perspektif pasal 38 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Pasal 1 butir 3 Undang-Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan serta menganalisa peran wadah kountas Bala Goak dalam pemasyarakatan tradisi Megoak-goakan di Desa Adat Panji. Jenis Penelitian yang dugunakan adalah yuridis empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian ini yaitu di Desa Adat Panji, Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng.Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara yang nantinya data yang diperoleh tersebut dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil menunjukan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta belum mampu memberikan perlindungan hukum yang optimal terhadap tradisi Megoak-goakan, hal ini dikarenakan belum adanya peraturan pemerintah yang secara mengkhusus mengatur mengenai keberadaan ekspresi budaya tradisional dan pengimplementasian Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang pemajuan kebudayaan dapat dikatakan cukup optimal hal ini dibuktikan dengan diakuinya tradisi Megoak-goakan sebagai warisan budaya tak benda dengan diberikannya sertifikat Nomor129254/MPKF/KB/20 oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Copyrights © 2022