Kedaulatan pangan merupakan bagian dari manifestasi kedaulatan negara. Tercapainya kedaulatan pangan akan menjadikan suatu negara memiliki kesejahteraan yang baik. Tujuan kedaulatan pangan harus didukung dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang koheren. Kehadiran Undang-Undang CIpta Kerja dinilai telah menjauhkan Indonesia dari tujuan kedaulatan pangan. Tulisan ini mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang pertanian dikaitkan dengan pencapaian kedaulatan pangan di Indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif serta pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa telah terjadi inkoherensi antara kedaulatan pangan yang digagas oleh pemerintah dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertanian. Inkoherensi tersebut disebabkan oleh adanya sejumlah perubahan pada Undang-Undang di bidang pertanian melalui kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja. Perubahan ini pun berpotensi untuk menimbulkan dampak terhadap kesejahteraan para petani. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian ulang oleh pemerintah terhadap Undang-Undang Cipta Kerja khususnya berkenaan dengan peraturan di bidang pertanian sehingga tujuan kedaulatan pangan akan tetap dapat dicapai.
Copyrights © 2022