Gorontalo Law Review
Vol 5, No 2 (2022): Gorontalo Law Review

PEMBERIAN HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN KEPADA ORANG ASING PASCA TERBITNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

Okky Putri Hardiyanti (Universitas Airlangga)
Afina Ashuryani (Universitas Airlangga)
Nadhifah Thufailah Azka (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
31 Oct 2022

Abstract

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria merupakan salah satu undang-undang yang melaksanakan isi pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dimana bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pada undang-undang tersebut dijelaskan bahwa Orang Asing hanya dapat memiliki tanah dengan Hak Pakai. Akan tetapi, pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa Orang Asing dapat memiliki Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang dibangun di atas Tanah Hak Guna Bangunan. Apabila dikaitkan dengan konsep tanah bersama pada Rumah Susun, maka hal ini jelas bertentangan dengan konsep kepemilikan tanah oleh Orang Asing sebagaimana pada UUPA. Mengingat dengan Orang Asing memiliki Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun tersebut, artinya Orang Asing juga memiliki tanah Hak Guna Bangunan sebagai tanah bersama. Kata Kunci : Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun; Hak Guna Bangunan; Orang Asing

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

golrev

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Gorontalo Law Review (Golrev) adalah Jurnal yang dipublikasikan oleh Fakultas Hukum Universitas Gorontalo yang terbit setahun dua kali pada bulan April dan Oktober. ...