Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui urgensi pendirian bank tanah di Indonesia dan mekanisme kegiatan bank tanah. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pembahasan mengenai land bank masih perlu dibahas secara detail dan mendalam. Bank Tanah merupakan amanat UUD 1945 dan UUPA 1960 dalam tataran operasional, bank tanah sebagai instrumen untuk melaksanakan berbagai kebijakan pertanahan dalam menghadapi permasalahan pertanahan yang kompleks. keberadaan bank tanah akan menjawab beberapa masalah nyata yang sangat krusial seperti ketersediaan stok tanah pemerintah untuk berbagai kebutuhan pembangunan di masa mendatang; penghematan dana APBN/APBD; mengurangi konflik dalam proses pertanahan dan; mengurangi dampak buruk liberalisasi tanah termasuk membatasi ruang gerak spekulan dan mafia tanah. Selain itu, bank tanah juga akan sangat membantu dalam melaksanakan berbagai kebijakan pemerintah, dalam hal ini terkait pertanahan, khususnya penggunaan lahan secara adil dan berkelanjutan. Dalam pengadaan tanah, bank tanah melakukan beberapa tahapan kegiatan antara lain tahap penyediaan, tahap pematangan, dan tahap pembagian tanah.
Copyrights © 2022