Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara serta sekaligus dasar filosofis Negara sehingga setiap materi muatan Peraturan Perundang-Undangan atau Peraturan Hukum tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila tersebut. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, dimana penelitian ini dilakukan dengan mengacu pada textbook, Asas-asas Hukum, Peraturan Perundang-undangan, Jurnal-jurnal Hukum, serta semuanya yang terkait dengan Ideologi Negara yaitu Pancasila. Tujuan dari dilakukannya penelitian ini yaitu agar nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai dasar negara dapat dihayati dan diamalkan di dalam kehidupan sehari-hari oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara Negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah. Mengamankan dan mengamalkan Pancasila haruslah dimaknai bahwa seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali harus mematuhinya. Maka untuk mencapai pengamanan dan pengamalan pancasila yang baik sesuai norma hukum masyarakat harus mengetahui terlebih dahulu bagaimana nilai-nilai dari Pancasila dan Implementasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Copyrights © 2022