Ketika individu penyandang disabilitas terlibat dalam sistem peradilan pidana, baik sebagai korban, saksi, tersangka, terdakwa, atau terpidana mereka menghadapi ketakutan, prasangka, dan kurangnya pemahaman aparat penegak hukum untuk mengetahui hambatan dan kebutuhan bagi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi penuh dalam tiap proses peradilan, termasuk proses penuntutan tentu akan membuat perlindungan hukum terhadap korban penyandang disabilitas menjadi tidak optimal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi pemenuhan terhadap hak-hak penyandang disabilitas ketika berhadapan dengan hukum atau ketika berada dalam penuntutan perkara pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat hambatan dan kendala pada saat pembuktian dipersidangan akibat keterbatasan fisik yang dimiliki oleh korban Penyandang Disabilitas. Karena disaat JPU meminta keterangan/kesaksian dari korban Penyandang Disabilitas, mereka mengalami kesulitan dalam berbicara, mendengar, maupun melihat apa yang telah terjadi olehnya sebagai korban kejahatan. Sehingga hal tersebut menuntut adanya terhadap hak-hak mereka ketika berhadapan dengan hukum, khususnya dari segi fasilitas, baik itu bersifat fisik maupun non-fisik.
Copyrights © 2022