Pencerah Publik
Vol. 8 No. 2 (2021): Pencerah Publik

IMPLEMENTASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHUN ANGGARAN 2019 DI DESA BAAMPAH KECAMATAN MENTAYA HULU

Sugoro Daru Pradibyo (Universitas Terbuka)
Raden Biroum B. (Universitas Terbuka)
Muhammad Husni Arifin (Universitas Terbuka)



Article Info

Publish Date
06 Oct 2021

Abstract

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan semangat baru bagi desa untuk bangkit baik dari segi pembangunan, perekonomian dan kesejahteraan masyarakatnya. Lahirnya UU tersebut telah membuka peluang bagi desa untuk mengelola anggaran yang cukup besar baik yang bersumber dari pusat (DD), Pemerintah Daerah (ADD, DBH Pajak dan Retribusi Daerah) dan Pendapatan Asli Desa itu sendiri. Pengelolaan keuangan desa menjadi satu hal yang harus menjadi perhatian karena anggaran tersebut harus dikelola dengan transparan dan akuntabel sesuai dengan asas pengelolaan keuangan desa. Arahan baik berupa pembinaan dan pengawasan dari pihak kecamatan dan kabupaten menjadi faktor yang sangat penting sehingga Kepala Desa selaku penanggungjawab pengelolaan keuangan desa bertindak sesuai dengan kewenagan yang diberikan dan ketentuan yang mengaturnya mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagai turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, hal tersebut sebagai pedoman dan memberikan kemudahan bagi desa dalam hal mengelola anggaran.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

pencerah

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Pencerah Publik is a scientific journal published twice a year (in April and October) by the Institute for research and community dedication of the University of Muhammadiyah Palangkaraya. The aim of this journal publication is to disseminate the conceptual thoughts or ideas and research results ...