p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Pencerah Publik
Sugoro Daru Pradibyo
Universitas Terbuka

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPLEMENTASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHUN ANGGARAN 2019 DI DESA BAAMPAH KECAMATAN MENTAYA HULU Sugoro Daru Pradibyo; Raden Biroum B.; Muhammad Husni Arifin
Pencerah Publik Vol 8 No 2 (2021): Pencerah Publik
Publisher : Institute for Research and Community Services Universitas Muhammadiyah Palangkaraya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33084/pencerah.v8i2.2496

Abstract

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan semangat baru bagi desa untuk bangkit baik dari segi pembangunan, perekonomian dan kesejahteraan masyarakatnya. Lahirnya UU tersebut telah membuka peluang bagi desa untuk mengelola anggaran yang cukup besar baik yang bersumber dari pusat (DD), Pemerintah Daerah (ADD, DBH Pajak dan Retribusi Daerah) dan Pendapatan Asli Desa itu sendiri. Pengelolaan keuangan desa menjadi satu hal yang harus menjadi perhatian karena anggaran tersebut harus dikelola dengan transparan dan akuntabel sesuai dengan asas pengelolaan keuangan desa. Arahan baik berupa pembinaan dan pengawasan dari pihak kecamatan dan kabupaten menjadi faktor yang sangat penting sehingga Kepala Desa selaku penanggungjawab pengelolaan keuangan desa bertindak sesuai dengan kewenagan yang diberikan dan ketentuan yang mengaturnya mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagai turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, hal tersebut sebagai pedoman dan memberikan kemudahan bagi desa dalam hal mengelola anggaran.
IMPLEMENTASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHUN ANGGARAN 2019 DI DESA BAAMPAH KECAMATAN MENTAYA HULU Sugoro Daru Pradibyo; Raden Biroum B.; Muhammad Husni Arifin
Pencerah Publik Vol. 8 No. 2 (2021): Pencerah Publik
Publisher : Institute for Research and Community Services Universitas Muhammadiyah Palangkaraya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33084/pencerah.v8i2.2496

Abstract

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan semangat baru bagi desa untuk bangkit baik dari segi pembangunan, perekonomian dan kesejahteraan masyarakatnya. Lahirnya UU tersebut telah membuka peluang bagi desa untuk mengelola anggaran yang cukup besar baik yang bersumber dari pusat (DD), Pemerintah Daerah (ADD, DBH Pajak dan Retribusi Daerah) dan Pendapatan Asli Desa itu sendiri. Pengelolaan keuangan desa menjadi satu hal yang harus menjadi perhatian karena anggaran tersebut harus dikelola dengan transparan dan akuntabel sesuai dengan asas pengelolaan keuangan desa. Arahan baik berupa pembinaan dan pengawasan dari pihak kecamatan dan kabupaten menjadi faktor yang sangat penting sehingga Kepala Desa selaku penanggungjawab pengelolaan keuangan desa bertindak sesuai dengan kewenagan yang diberikan dan ketentuan yang mengaturnya mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagai turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, hal tersebut sebagai pedoman dan memberikan kemudahan bagi desa dalam hal mengelola anggaran.