Penelitian ini bertujuan menyajikan gambaran serta pentingnya praktik manajemen risiko dalam suatu lembaga berbasis syariah. Metode yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah literatur review menggunakan data kualitatif. Penyajiannya menggunakan model deskriftif kualitatif dengan metode Maudhu’i/Tematik. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa manajemen risiko adalah rangkaian proses untuk mengidentifikasi risiko, mengukur risiko, penetapan sikap, penetapan solusi, dan melakukan monitoring dan pelaporan risiko pada setiap tahapan fungsi-fungsi manajemen dan rinciannya aktivitas pada setiap fungsi-fungsi perusahaan. Kemudian Praktik manajemen risiko yang diabadikan al Qur’an ini tentunya menyelamatkan masyarakat di kerajaan masa itu dari bahaya kelaparan. Adapun yang menjadi tujuan praktik manajemen risiko adalah: Melacak Sumber-Sumber Risiko; Menyediakan Informasi Risiko Bagi Perusahaan; Minimalisasi Kerugian Akibat Terjadinya Risiko; Memberikan Rasa Aman Bagi Stakeholder; Menjaga Stabilitas dan Pertumbuhan Perusahaan. Sedangkan Manfaat praktirk manajemen risiko terbagi menjadi empat bagian yaitu: Membantu Perusahaan Mencapai Visi Misi; Mencegah Perusahaan Mengalami kebangkrutan; Meningkatkan Keuntungan Perusahaan; dan Menjaga Kepercayaan Stakeholder. proses manajemen risiko terdiri dari: penetapan konteks yang dimulai dari identifikasi sasaran organisasi, kemudian dilanjutkan dengan penilaian risiko yang terdiri dari kegiatan identifikasi risiko, pengukuran risiko, pemetaan risiko, evaluasi risiko, respon atau penanganan risiko, komunikasi dan konsultasi, dan terakhir adalah monitoring dan review.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022