Indonesia merupakan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum di dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 NKRI yang berbentuk Republik. Negara Kesatuan Republik Indonesia disingkat NKRI adalah negara merdeka yang memiliki banyak suku dan budaya. Keanekaragaman inilah yang membuat Indonesia begitu spesial di mata dunia.NKRI merupakan gabungan kesatuan wilayah dari Sabang dimulai dari Nangroe Aceh Darussalam (NAD) sampai Merauke di Irian Jaya (Papua). Indonesia disebut sebagai negara kesatuan dikarenakan wilayah Indonesia banyak didominasi oleh pulau-pulau yang terpencar-pencar. Penulis dalam meneliti skripsi ini dengan menggunakan metode penelitian yang bersifat penelitian yuridis normatif. Untuk itu yang diteliti adalah unsur- unsur tindak pidana Informasi dan transaksi Elektronik(ITE). Penelitian ini membutuhkan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum primer yang dibutuhkan berasal dari KUHP, Putusan Pengadilan, bahan hukum sekunder berasal dari : buku, jurnal, artikel ilmiah, dan lain- lain, sedangkan bahan hukum tersier berasal dari : Kamus hukum, Ensiklopedia dan lain- lain. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah penerapan hukum pidana dalam putusan nomor 1247/Pid.B/2019/PN.Jkt.Brt. ini apakah telah sesuai dengan ketentuan hukum dan memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak, sebab menurut penulis dalam kasus ini Majelis Hakim memutus dengan putusan yang dingan dibanding dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga hakim perlu mempertimbangkan lebih dalam lagi menurut penulis.
Copyrights © 2022