Pasal 106 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa pengendara bermotor wajib menaati tata tertib yang telah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu salah satunya wajib mempunyai kelengkapan surat-surat berkendara. Pada wilayah Kota Bandung, masih banyak pengendara motor yang mengabaikan untuk membawa kelengkapan surat berkendara saat berkendara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Polrestabes Bandung bagi pengendara kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi surat-surat adalah dengan melakukan penilangan yang didasarkan pada ketentuan Pasal 288 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Upaya yang dilakukan oleh Polrestabes Bandung yaitu bekerjasama dengan intansi terkait yaitu dalam hal ini Dinas Perhubungan, melakukan pembinaan dan penerapan sanksi terhadap oknum kepolisian yang tidak bertanggung jawab dan melakukan penyuluhan hukum, sosialisasi baik media cetak maupun media elektonik, dan melakukan razia rutin yang bertujuan untuk terus mengingatkan kepada masyarakat bahwa kelengkapan surat-surat itu sangatlah penting.
Copyrights © 2022