Erlangga Surya Dharma
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENINDAKAN TERHADAP PENGENDARA MOTOR TENTANG PELANGGARAN PASAL PASAL 106 AYAT (5) UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 DI WILAYAH POLRESTA BANDUNG Erlangga Surya Dharma; PL Tobing
Jurnal Ilmiah Publika Vol 10, No 2 (2022): JURNAL ILMIAH PUBLIKA
Publisher : Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/publika.v10i2.7794

Abstract

Pasal 106 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa pengendara bermotor wajib menaati tata tertib yang telah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu salah satunya wajib mempunyai kelengkapan surat-surat berkendara. Pada wilayah Kota Bandung, masih banyak pengendara motor yang mengabaikan untuk membawa kelengkapan surat berkendara saat berkendara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Polrestabes Bandung bagi pengendara kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi surat-surat adalah dengan melakukan penilangan yang didasarkan pada ketentuan Pasal 288 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Upaya yang dilakukan oleh Polrestabes Bandung yaitu bekerjasama dengan intansi terkait yaitu dalam hal ini Dinas Perhubungan, melakukan pembinaan dan penerapan sanksi terhadap oknum kepolisian yang tidak bertanggung jawab dan melakukan penyuluhan hukum, sosialisasi baik media cetak maupun media elektonik, dan melakukan razia rutin yang bertujuan untuk terus mengingatkan kepada masyarakat bahwa kelengkapan surat-surat itu sangatlah penting.