Wakaf merupakan komponen penting dan berfungsi sebagai sarana pendistribusian rezeki dari Allah SWT dan mampu menjadi penghubung antar masyarakat, peranan serta pengelolaan wakaf juga telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Wakaf dapat berperan maksimal bagi masyarakat sesuai dengan Undang-Undang yang telah berlaku yang dapat digunakan sebagai solusi untuk permasalahan di masyarakat. Namun seringkali wakaf belum dapat berfungsi maksimal dalam melaksanakan fungsinya seperti di wilayah Kabupaten Jepara, sehingga terdapat permasalahan yang belum terselesaikan. Penelitian ini menfokuskan pada kajian teoritis dengan menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis serta metodologi penelitian hukum empiris. Upaya untuk dapat mengoptimalkan ekosistem wakaf di Kabupaten Jepara diantaranya adalah perlu adanya sinergitas seluruh pihak diantaran untuk mengoptimalkan pengelolaan wakaf di Kabupaten Jepara. Penelitian ini merupakan bentuk dari upaya untuk mengetahui serta memahami permasalahan terkait pengelolaan wakaf dan memberikan rekomendasi sehingga mampu memperkuat lembaga pengelolaan wakaf di Kabupaten Kabupaten Jepara.
Copyrights © 2022