Jurnal Masohi
Vol 2 No 1 (2021): Jurnal Masohi

Eksistensi Eksistensi Perjanjian Anjak Piutang bagi Pelaku Usaha dari Sisi Yuridis dan Ekonomis

Muhammad Sutomo Wijaya (IAIN Ponorogo)
Iza Hanifuddin (IAIN Ponorogo)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2021

Abstract

Tujuan penulisan ini, untuk mengetahui dan memahami eksistensi perjanjian anjak piutang bagi pelaku usaha dari sisi yuridis dan ekonomis, dan untuk pengambangan hukum perdata khususnya hukum perjanjian. Dalam penelitian ini, menggunakan metode pengumpulan data, yakni metode penelitian kepustakaan dan metode pengolahan/analisis data melalui cara deduksi dan induksi, dengan mengunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil pembahasan, anjak piutang diartikan sebagai usaha pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan anjak piutang dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari klien (penjual piutang) yang berasal dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri antara klien dengan customer (pihak yang berhutang kepada klien). Sedangkan eksistensi anjak piutang di Indonesia dimulai dengan diluncurkannya keputusan presiden nomor 61 tahun 1988 dan keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988. Walaupun tidak diatur secara khusus di dalam KUHP perdata dan Peratuaran Perundang – Undang lainnya, karena semakin berkembangnya kegiatan anjak piutang di Indonesia, maka ada beberapa ketentuan dalam hukum Indonesia yang dapat menjadi dasar hukum bagi eksistensi anjak piutang yang dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu dasar hukum subtantif dan dasar hukum administrasi. Dasar hukum subtantif kemudian dibagi menjadi 2, yaitu dasar hukum subtantif murni dan dasar hukum subtantif bertendesi prosedural. Melalui perusahan anjak piutang, dimungkinkan bagi klien untuk memperoleh sumber pembiayaan secara mudah dan cepat . disamping itu, perusahaan anjak piutang dapat membantu mengatasi kesulitan dalam bidang pengolahan kredit. Dengan demikian klien dapat lebih berkonsemtrasi pada kegiatan peningkatan produksi dan penjualan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jmas

Publisher

Subject

Arts Education Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Awal tahun 2020, DPD Maluku, Forum Dosen Indonesia menyiapkan arena ekspresi untuk mewujudkan ide, gagasan menjadi karya tulisan yang dapat dinikmati oleh kolega dan masyarakat. Untuk mengawalinya, kami mempersiapkan Jurnal yang fokus ke Ilmu Sosial dan Humaniora. Nama yang kami pilih adalah ...