Perbuatan churning adalah perbuatan yang merugikan tertanggung dari segi penerimaan manfaat dan perbuatan tersebut dilarang oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia maupun perusahaan asuransi seperti PT.Prudential Life Assurance. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum jika agen asuransi melakukan perbuatan melawan hukum (churning) dan bentuk tanggung jawab dari agen asuransi terhadap perbuatan melawan hukum di dalam asuransi. Adapun metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, tanggung jawab agen asuransi terhadap churning adalah memberikan kerugian yang diterima oleh tertanggung biasanya berbentuk kerugian materiil berupa uang dari premi yang dibeli untuk polis baru atau dari premi selama masa aktif dari polis lama sebelum membeli polis baru, dan agen asuransi wajib mengganti kerugian berupa uang kepada tertanggung sesuai dengan nilai premi yang dibayarkan. Perbuatan melawan hukum (churning) yang dilakukan agen asuransi mendapatkan suatu akibat hukum berupa sanksi pencabutan sertifikasi keagenan dan dimasukkan ke dalam Daftar Agen Bermasalah menurut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia sebagaimana diatur pada Bab III Pasal 3 huruf e Keputusan RAT AAJI No. 03/AAJI/2012 tentang standar kode etik keagenan serta tidak mendapatkan komisi, penghargaan dan jabatan yang diberikan perusahaan sesuai ketentuan Lampiran III poin VII dari perjanjian keganenan pada perusahaan PT.Prudential Life Assurance.Kata kunci - Agen Asuransi, Churning, Hukum Asuransi, Pernjanjian Asuransi.
Copyrights © 2022