Penelitian ini meninjau bagaimana implementasi peran e-government dalam mendukung keterbukaan infromasi pengelolaan anggaran daerah Pemerintah Kabupaten Banggai berdasarkan amanat Instruksi Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 188.52/1797/SC/2012 tentang Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah (TPAD) juncto Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015. Tahun anggaran yang menjadi objek penelitian ini yaitu tahun 2021. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi dan dokumentasi pada website resmi Pemerintah Kabupaten Banggai yang dapat akes di laman www.banggaikab.go.id serta telaah pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dari 10 indikator yang digunakan dalam penelitian yang wajib dipublikasikan pada website resmi pemerintah, tidak satu pun yang tersedia dan dapat diakses oleh publik khususnya masyarakat Kabupaten Banggai. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Banggai belum melaksanakan tuntutan Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 188.52/1797/SC/2012 tentang Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah (TPAD) dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 yang merupakan pengejawantahan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikKata Kunci: E-government; Keterbukaan Anggaran; Kabupaten Banggai
Copyrights © 2022