Perceraian yang terjadi dalam proses berumah tangga, merupakan sesuatu hal yang tidak diinginkan oleh setiap pasangan yang telah berjanji sehidup semati dalam prosesi sakral perkawinan. Tetapi dalam faktanya, perceraian masih marak terjadi dimana salah satunya pada masyarakat adat Dayak Ngaju. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah studi kepustakaan, yang meelaborasi data dan informasi dari sumber-sumber ilmiah baik cetak maupun elektronik. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa perceraian masyarakat suku Dayak Ngaju tidak dapat terpisahkan dari janji perkawinan adat yang telah dibuat. Singer sebagai denda adat dalam perceraian masyarakat adat Dayak Ngaju yang termuat dalam 96 Pasal Hukum Adat Tumbang Anoi yaitu Pada Pasal 3 Singer Hatulang Belum atau denda dalam perceraian sepihak dan Pasal 4 Singer Hatulang Palekak Sama Handak atau denda perceraian karena kehendak bersama, diterapkan kepada pasangan yang melakukan perceraian sebagai salah satu bentuk eksistensi dan penerapan hukum adat serta bertujuan menjadi pengontrol dan pengingat dalam upaya mempersukar perceraian yang terjadi pada masyarakat adat Dayak Ngaju.
Copyrights © 2022