Tanah telah menjadi komoditas ekonomi yang sangat strategis, sehingga tanah dipandang sebagai barang untuk berinvestasi. Keadaan ini akhirnya mengakibatkan peralihan tanah dan spekulasi tanah yang tidak mudah untuk dikendalikan. Pada tahap selanjutnya terdapat kecenderungan ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, sehingga menjadi fenomena yang sangat menarik untuk dikaji secara berkesinambungan untuk mengetahui gambaran nyata terhadap fenomena tersebut. Untuk memberikan gambaran tersebut, dilakukan penelitian di Di Desa Jambanan, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Propinsi Jawa Tengah. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang struktur dan pola peralihan penguasaan dan pemilikan tanah khususnya tanah pertanian di lokasi penelitian. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa polarisasi pemilikan tanah tidak ditemui di desa penelitian. Pemilikan tanah tersebar dalam luasan tanah yang sangat sempit dan dimiliki oleh sebagian besar masyarakat. Penguasaan dan pemilikan tanah sedemikian itu memberikan dampak yang luas bagi kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Walaupun peralihan tanah terjadi dalam lingkup yang masih kecil, peralihan pemilikan hak atas tanah secara
terbuka melalui jual beli tidak mudah untuk dikendalikan karena berbagai faktor kepentingan baik pemilik tanah maupun yang memperoleh tanah. Dari segi administrasi pertanahan, sebagian besar tanah di desa penelitian telah bersertifikat, hanya sebagian kecil yang masih berbentuk girik/leter C. Hal
ini menunjukkan bahwa tingkat partisipasi masyarakat dalam administrasi pertanahan sangat baik.
Copyrights © 2003