Penelitiani ni bertujuan mengevaluasi jangkauan program tumpangsari terhadap orang miskin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak orang yang layak untuk mendapatkan program tetapi berada di luar program. H al ini terjadi karena proses pernbagian lahan yang tidak diawali dengan penilaian kelayakan klien. Agar jangkauan program tumpangsari mampu mengakomodasi bagian terbesar dari kelompok masyarakat yang paling miskin, perubahan kelembagaan dari status kepemilikan hutan dari
kepemilikan negara menenjadi kepemilikan masyarakap terlu dipertimbangkan sehingga akses masyarakat miskin terhadap aset sumberdaya hutan akan terbuka lebih lebar sekaligus memupuk rasa kepemilikan dan rasa tanggung jawab terhadap kelestarian sumberdaya hutan.
Copyrights © 2001