Kesehatan sebagai hak asasi manusia diwujudkan melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat. Dokter mempunyai peranan yang sangat penting dalam menjalankan praktik kedokteran, tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku termasuk kode etik kedokteran Indonesia. Hubungan antara dokter dan pasien berdasarkan undang-undang dan perjanjian terapeutik. Sebelum melakukan tindakan medis, dokter harus mendapatkan persetujuan dari pasien atau yang berhak memberi persetujuan (Informed Consent ). Dan seluruh proses pelayanan kesehatan yang telah diberikan oleh dokter kepada pasien harus ditulis dalam Rekam Medis. Namun dalam pelaksanaannya Informed Consent dan Rekam Medis belum sepenuhnya diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dapat menimbulkan permasalahan atau sengketa medis, sehingga dokter dimintai pertanggungjawaban. Permasalahan dalam penelitian ini: Bagaimana pengaturan dan kedudukan hukum Informed Consent dan Rekam Medis dalam penyelesaian sengketa medis di Indonesia? Dan bagaimana kekuatan hukum Informed Consent dan Rekam Medis sebagai alat buktidalam penyelesaian sengketa medis di Indonesia? Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan data sekunder yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder dan tertier.Kata Kunci : Informed Consent , Rekam Medis, Alat Bukti Dan Sengketa MedisHealth as a human right is realized through the implementation of quality and affordable health development by the community. Doctors have a very important role in carrying out medical practice, obey to applicable legal provisions including the Indonesian medical code of ethics. The relationship between doctor and patient is based on laws and therapeutic agreements. Before taking any medical action, the doctor must obtain the consent of the patient or those who have the right to give Informed Consent . And the entire process of health services that have been provided by doctors to patients must be written in the medical record. However, in practice, Informed Consent and Medical Records have not been fully implemented in accordance with applicable regulations. This can lead to medical problems or disputes, for which doctors are held accountable. Problems in this study: How is the regulation and legal position of Informed Consent and Medical Records in the resolution of medical disputes in Indonesia? And what is the legal power of Informed Consent and Medical Records as evidence in the resolution of medical disputes in Indonesia? The research uses a normative juridical method with a statutory and conceptual approach, using secondary data obtained from primary, secondary and tertiary legal sources.Keywords: Informed Consent , Medical Records, Evidence and Medical Disputes
Copyrights © 2022