JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Vol 12, No 2 (2022): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA

TINJAUAN YURIDIS TINDAKAN EUTHANASIA BERDASARKAN HUKUM PIDANA INDONESIA

Ardison Asri (Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma)



Article Info

Publish Date
01 Mar 2022

Abstract

Secara istilah, euthanatos atau euthanasia berarti kematian yang senang dan wajar. Sehingga euthanasia bisa didefenisikan sebagai a good death atau mati tenang. Meski banyak kalangan yang mendukung akan pelaksanaan tindakan euthanasia itu, bahkan berbagai negara telah melegalkan praktik euthanasia, misalnya, Swiss, Belanda, Belgia, Kanada, Australia, Amerika Serikat, dan Perancis. Lalu, bagaimana dengan Indonesia? Masyarakatnya terkenal religious dan dengan keanekaragaman sosial budaya yang berdasarkan demokrasi Pancasila, dimana Pancasila sebagai dasar negaranya tentu mempunyai pandangan hidup yang berbeda dengan negara-negara luar di sana. Hal inilah yang menarik untuk dibahas, yaitu: apa saja bentuk-bentuk euthanasia? dan bagaimana pengaturan tindakan euthanasia berdasarkan hukum pidana Indonesia?Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan (library research) dan hasil penelitian ini dianalisis dengan menggunakan analisis data kualitatif.Dari hasil penelitian dapat dikemukakan, (1). bentuk-bentuk euthanasia, adalah: pertama, euthanasia aktif, yaitu perbuatan yang dilakukan secara aktif oleh dokter untuk mengahiri hidup seorang (pasien) yang dilakukan secara medis biasanya dengan obat-obat yang bekerja cepat dan mematikan. Kedua, euthanasia pasif, yaitu perbuatan menghentikan atau mencabut segala tindakan atau pengobatan yang perlu untuk mempertahankan hidup manusia, sehingga pasien diperkirakan akan meninggal setelah tindakan pertolongan dihentikan. (2). Pada dasarnya hukum pidana Indonesia dalam hal ini Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia tidak membolehkan euthanasia karena, “Barangsiapa menghilangkan nyawa orang atas permintaan sungguh-sungguh orang itu sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun.” Kata Kunci: Tindakan euthanasia, hukum pidana Indonesia.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jihd

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara adalah merupkan jurnal yang diterbitkan dari Fakultas Hukum UNSURYA, jurnal yang fokus pada permasalahan hukum yang mencakup semua aspek ...