ABSTRAK Desa sebagai satuan wilayah tata usaha pendaftaran tanah mutlak memerlukan batas wilayah administrasi yang sah, jelas, tegas dan tidak ada sengketa. Permasalahan yang dihadapi kantor pertanahan adalah ketersediaan data dan informasi peta desa sangat terbatas. Proses pembuatan peta desa sesuai prosedur baku yang membutuhkan waktu cukup lama. Selain itu, ketersediaan informasi peta desa bagi aparat pemerintah desa maupun masyarakat di lokasi tersebut sangat penting dan mendesak. Hal ini, dapat dimulai dari bawah seperti pembuatan peta batas RT dengan membuat patok. Melalui Program Pengabdian kepada Masyarakat dalam rangka tridarma perguruan tinggi tahun 2021 ini, Program Studi D III Teknik Geodesi berkeinginan untuk membuat patok dan peta batas RT.05 RW.03 Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang yang bisa dimanfaatkan oleh perangkat desa khususnya dan masyarakat desa/kelurahan pada umumnya. Patok dan peta batas RT.05 RW.03 yang dihasilkan dapat memberikan infomasi tentang batas RT pada wilayah tersebut. Kata Kunci: Patok RT, Peta Batas RT, Kelurahan Landasan Ulin Utara
Copyrights © 2022