Salah satu nilai kinerja Lembaga/kementerian negara, diukur dari bagaimana ia mengelola keuangan negara. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2017 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, salah satu instrument penilaian kinerja Lembaga adalah Nilai Kinerja Anggaran (NKA). Terdapat empat instrumen yang digunakan untuk mengukurnya, yaitu variabel capaian keluaran, realisasi anggaran, efisiensi, dan konsistensi rencana penarikan dana. Tiga variable merupakan variable independent, sementara satu variable, yaitu efisiensi, merupakan variable terikat, yaitu variable efisiensi. Efisiensi terikat dengan nilai realisasi anggaran dan nilai capaian keluaran. Sebagai instrument penilaian kinerja, berbagai alat ukur tersebut harus memenuhi kriteria alat ukur yang konsisten dan relevan. Pada tahun 2020, terdapat anomali ketika ketiga variable bebas yang diperoleh oleh Balai Litbang Agama Semarang mendapatkan nilai tertinggi, namun nilai akhir yang dihasilkan, ternyata perolehan nilainya berada dibawah satker lain yang memiliki nilai lebih rendah. Penelitian dilakukan untuk menguji apakah mekanisme penilaian yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan memenuhi kriteria sebagai alat ukur yang konsisten dan relevan. Penelitian dilakukan dengan pendekatan simulasi variasi nilai pada keempat variable dan dibandingkan dengan hasil akhir penilaian kinerja berdasrakan datasimulasi. Berdasarkan pengamatan data simulasi, ditemukan bahwa terdapat ketidakkonsistenan atas alat ukur yang ditentukan. Inkonsistensi terutama didapatkan pada mekanisme penentuan nilai efisiensi, yang berdampak pada tidak konsistennya nilai pada masing-masing variable terhadap nilai akhir kinerja anggaran. Karena itu, perlu peninjauan ulang metode/cara mengukur variabel efisiensi, sehingga tidak berdampak pada tidak konsistennya keseluruhan alat ukur kinerja anggaran.
Copyrights © 2022