Penulisan ini bertujuan untuk mendapat gambaran mengenai hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan perkawinan sesuku ditinjau dari Undang -Undang nomor 16 tahun 2019 dan Hukum Adat Minangkabau dan juga mengenai penerapan sanksi atau hukuman yang diterapkan kepada pelaku pekanggaran kawis sesuku oleh Fongsionaris adat yang ada di Nagari Sikucua Tangah Padang Pariaman.Metode dan pendekatan masalah yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu Yuridis Sosiologis , yaitu pendekatan dengan melihat penerapan norma atau aturan-aturan dilapangan . Perkawinan sesuku yang terjadi di Nagari Sikucua Tangak Padang Pariaman adalah yang dilakukan oleh seorang Pria dengan seorang wanita dari suku yang sama di Nagari tersebut yaitu sama-sama bersuku Caniago yang menurut Hukum Adat Minagkabau yang berlaku di Nagari Sikucua Tangah tidak diperbolehkan untuk menikah yang sukunya saama Caniago, namun menurut Undang -Undang No.16 tahun 2019 hal demekian diperbolehkan, karena menurut Undang -Undang No.16 tahun 2019 yang dilarang menikah tersebut adalah berhubungan darah. Perkawinan tersebut mendapat tantangan darai kehidupan sosial masyarakat di Nagari Sikucua Tangah Padang Pariaman. Oleh sebab itu Fongsionaris dat yang ada di Nagari Sikucua Tangah Padang Pariaman memeberikan sanksi kepada pelaku kawin sesuku berupa permintaan maaf, dikucilkan dalam kehidupan sosial kemasyarakatn, diusir dari kampung dalam waktu tertentu dan bayar denda.
Copyrights © 2022