Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perkawinan Sesuku Di Nagari Sikacua Tengah Kabupaten Padang Pariaman Dalam Perspektif Hukum Adat Minangkabau Dan Hukum Positif Indonesia Mardius Mardius; Khaira Maulida
Jurnal de jure Vol 14, No 2 (2022): Jurnal Dejure
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36277/jurnaldejure.v14i2.764

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk mendapat gambaran mengenai hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan perkawinan sesuku ditinjau dari Undang -Undang nomor 16 tahun 2019 dan Hukum Adat Minangkabau dan juga mengenai penerapan sanksi atau hukuman yang diterapkan kepada pelaku pekanggaran kawis sesuku oleh Fongsionaris adat yang ada di Nagari Sikucua Tangah Padang Pariaman.Metode dan pendekatan masalah yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu Yuridis Sosiologis , yaitu pendekatan dengan melihat penerapan norma atau aturan-aturan dilapangan . Perkawinan sesuku yang terjadi di Nagari Sikucua Tangak Padang Pariaman adalah yang dilakukan oleh seorang Pria dengan seorang wanita dari suku yang sama di Nagari tersebut yaitu sama-sama bersuku Caniago yang menurut Hukum Adat Minagkabau yang berlaku di Nagari Sikucua Tangah tidak diperbolehkan untuk menikah yang sukunya saama Caniago, namun menurut Undang -Undang No.16 tahun 2019 hal demekian diperbolehkan, karena menurut Undang -Undang No.16 tahun 2019 yang dilarang menikah tersebut adalah berhubungan darah. Perkawinan tersebut mendapat tantangan darai kehidupan sosial masyarakat di Nagari Sikucua Tangah Padang Pariaman. Oleh sebab itu Fongsionaris dat yang ada di Nagari Sikucua Tangah Padang Pariaman memeberikan sanksi kepada pelaku kawin sesuku berupa permintaan maaf, dikucilkan dalam kehidupan sosial kemasyarakatn, diusir dari kampung dalam waktu tertentu dan bayar denda. 
RANCANG BANGUN APLIKASI E-ADUAN LAYANAN MASYARAKAT KECAMATAN KUANTAN MUDIK (STUDI KASUS : POLISI SEKTOR KUANTAN MUDIK) Mardius Mardius
JURNAL PERENCANAAN, SAINS DAN TEKNOLOGI (JUPERSATEK) Vol 4 No 1 (2021): Jurnal Perencanaan, Sains, Teknologi, dan Komputer (JuPerSaTek)
Publisher : FAKULTAS TEKNIK

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengaduan merupakan pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan. Orang yang melakukan pengaduan menjadi syarat dalam melakukan penuntutan tindak pidana tersebut. Kecamatan Kuantan Mudik tercatat memiliki riwayat kerap mengalami masalah kriminalitas, kecelakaan, bencana alam dan menelan korban jiwa. Banyak pengaruh atau kerugian-kerugian yang didapatkan akibat dari kriminalitas, kecelakaan, kebakaran hutan dan lain-lain, hal ini bisa saja terjadi karena kurang tanggapnya masyarakat dalam melaporkan setiap peristiwa yang terjadi didaerahnya. Hasil dari penelitian ini Rancang Bangun Aplikasi E-Aduan Layanan Masyarakat Kecamatan Kuantan Mudik ( Studi Kasus : Polisi Sektor Kuantan Mudik) dengan adanya aplikasi ini dapat mempermudah masyarakat melaporkan setiap peristiwa yang terjadi didaerahnya hanya dengan menggunakan smartphone.