Penelitian dengan judul Penyelesaian Perkara Perdata Melalui PersidanganSecara Elektronik Di Pengadilan Negeri Kudus Dalam Rangka Mewujudkan AsasSederhana Cepat Dan Biaya Ringan ini dilatar belakangi adanya kemajuanteknologi informasi yang demikian pesat. Penelitian ini bertujuan untukmengetahui penyelesaian perkara perdata melalui persidangan secara elektronik diPengadilan Negeri Kudus dan cara mengoptimalkannya.Metode yang digunakan adalah non doktrinal, pengambilan datanyadilakukan dengan wawancara dan kuesioner, lokasi penelitian di PengadilanNegeri Kudus.Metode penentuan sampel dilakukan secara random, hasilpengolahan datanya disajikan dalam bentuk deskriptif analisis.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa persidangan secara elektronik diPengadilan Negeri Kudus sudah dilaksanakan namun baru sebatas pendaftaranperkaranya, sedangkan proses persidangannya masih sulit implementasinya.Belum tampak adanya perubahan yang nyata di Pengadilan Negeri Kudusdalam menerapkan e-court ini, maka cara untuk mengoptimalkannya adalahmewajibkan pendaftaran perkara perdata di Pengadilan Negeri Kudus harusmelalui aplikasi e-Court.sebagaimana ketentuan Surat Edaran DJU Nomor:84/DJU/HM02.3/5/2019.
Copyrights © 2021